Sifat : Penting
Hal : Penyelesaian Disparitas Data Unor dan NIP ASN Guru dan Kepala Sekolah
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia
Dengan hormat, bersama ini kami sampaikan bahwa pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah
telah dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan aplikasi e-
Kinerja pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang dikelola Badan Kepegawaian
Negara (BKN). Integrasi tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan BKN Nomor 03/II/PKS/2024 dan
4/HM.04.01/2024 tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi ASN serta Satu Data
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta Surat Edaran Bersama Kepala BKN dan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 Nomor 09 tahun 2023 tanggal
15 Desember 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi implementasi Rapat Koordinasi Interoperabilitas Sistem
dan Data Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) bersama BKN di 4 (empat) region selama Mei
2024 sampai dengan Juli 2024, ditemukan beberapa kendala yang menghambat proses pengaliran data
pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dari PMM ke e-Kinerja BKN, di antaranya disparitas data
unit organisasi (Unor) satuan pendidikan, data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) guru dan
kepala sekolah, dan ketidaksesuaian nomenklatur jabatan fungsional guru dengan peraturan
perundangan-undangan pada SIASN BKN dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Guna mendukung penyelesaian terhadap kendala dalam pengaliran data di atas, kami sampaikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Terkait disparitas data Unor antara data pada SIASN dan Dapodik
a. Unor satuan pendidikan dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terhubung
pada lebih dari 1 (satu) Unor pada SIASN, agar diselesaikan antara Dinas Pendidikan dan
BKD/BKPSDM/BKPP untuk memastikan kembali Unor satuan pendidikan terhubung ke 1
(Satu) Unor pada SIASN dengan status Unor aktif pada SIASN.
b. Unor satuan pendidikan dengan NPSN yang belum terhubung pada Unor SIASN, agar
diselesaikan oleh Dinas Pendidikan dengan menghubungkan NPSN ke salah satu Unor yang
tercantum dalam daftar Unor yang disediakan pada aplikasi Verval SP melalui tautan:
https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/ .
c. Data Unor satuan pendidikan yang belum padan antara SIASN dan Dapodik serta panduan
lebih lanjut penyelesaian disparitas data Unor dapat diakses melalui tautan:
https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/pemadanan-unor/.

  1. Terkait disparitas data PTK ASN Guru
    a. Terdapat 4 (empat) variabel data PTK yang harus padan dan valid, meliputi:
    i. Data Kependudukan (Nomor Induk Kependudukan/NIK)
    ii. Data Kepegawaian (Nomor Induk Kepegawaian/NIP)
    iii. Data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
    iv. Data Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)
    b. Dalam hal kolom validitas PTK ASN Guru pada aplikasi verval PTK belum tercentang (✔)
    atau valid, dianggap data PTK masih memiliki residu pada satu atau beberapa variabel
    sebagaimana dimaksud pada huruf a.
    c. Residu sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat terjadi jika:
    i. Jika pada kolom Kependudukan masih tersilang (⤫)/residu, terdapat data kependudukan
    (NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, dan Nama Ibu Kandung)
    belum sesuai dengan data kependudukan Dukcapil Pusat;
    ii. Jika pada kolom Kepegawaian masih tersilang (⤫)/residu, terdapat data kepegawaian
    (NIP, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Jenis Kelamin) belum sesuai dengan
    data BKN;
    iii. Jika pada kolom NUPTK masih tersilang (⤫)/residu, terdapat PTK yang belum memiliki
    NUPTK;
    iv. Jika pada kolom Satminkal masih tersilang (⤫)/residu, terdapat beberapa kemungkinan,
    di antaranya: NPSN belum terintegrasikan dengan Unor, perbedaan pencatatan
    Satminkal pada Dapodik dan BKN atau PTK belum terpadankan pada data BKN.
    d. Residu data PTK ASN Guru dan Panduan penyelesaian residu data PTK dapat diakses melalui
    tautan: https://referensi.data.kemdikbud.go.id/ptk-bkn/
    3. Terkait disparitas nomenklatur jabatan ASN Guru, tata cara penyelesaian dapat mengacu pada
    surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor manual.707/B.B1/HK.03.01/2024
    Tentang Penyesuaian Nomenklatur Jenjang Jabatan dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.
    4. Kami memohon dukungan dan kerja sama Dinas Pendidikan sesuai kewenangan di wilayah
    masing-masing untuk:
    a. Melakukan penyelesaian disparitas data Unor satuan pendidikan dan PTK ASN Guru
    sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 paling lambat tanggal 31 Agustus 2024;
    b. Melakukan penyelesaian disparitas nomenklatur jabatan ASN Guru sebagaimana dimaksud
    pada angka 3 paling lambat 31 Desember 202