Cilegon, 28 Agustus 2024- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon bersama Sejumlah Oragnisasi Profesi yang dikordinir oleh BPMP Propinsi Banten Selenggarakan rapat kordinasi PMO di Ruang rapat dinas. Vania Selaku Kabid mewakili Kepala Dinas mengawali kegiatan dengan pemaparan terakit Disabilitas, hal ini meruapakan menjadi RTL dan sedang di gaungkan Kepala Dinas Pendidikan sebagai Program di Tahun ini, Dalam Pemaparan ini seluruh peserta yang hadir turut menyimak dengan serius namun di buat santai dalam pemaparannya. Berharap Urusan Disabiltas ini menjadi UPT – Pusat Layanan Disabiltas dan Pendidikan Inklusi Kota Cilegon, sebagai sarana pelayanan khusus, Ujarnya.

Pada sesi berikutnya dilanjutkan oleh Pa Hadad dan memaparkan Peran pengawas dalam peningkatan kulaitas pembelajaran di satuan pendidikan. Diuraikan bagaiman perna pengawas sebagai pendamping Satuan pendidikan , diawali dari perencanaan sampaikan kepada evaluasi, sebagi sumber data di peroleh dari raport pendidikan sebagi alat ukur perekembangan satuan pendidikan dengan beberap metode, yang lagi ngetrend metodenya adalah metode Coaching Tegasnya.

lebih rinci penulis uraikan paparna terkait Pengawas sebagai berikut;

Disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/ B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan menandai babak baru bagi transformasi Pengawas Sekolah.

Kebijakan ini lahir dari inisiatif mengembangkan pilihan metode kerja bagi pengawas sekolah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, sehingga peran pengawas sekolah semakin selaras dengan arah visi kebijakan Merdeka Belajar.

Peraturan Direktur Jenderal tersebut menjadi landasan hukum tentang tata cara pelaksanaan peran Pengawas Sekolah yang baru. Bersamaan dengan itu, ditetapkannya Peraturan Direktur

Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut mendelegasikan amanat kepada direktorat teknis terkait untuk mensosialisasikan peran pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Prinsip Pendampingan

Untuk memastikan pelaksanaan pendampingan selaras dengan transformasi peran pengawas sekolah, terdapat beberapa prinsip yang berfungsi sebagai rambu-rambu etika bagi Pengawas sekolah. Berikut merupakan prinsip-prinsip pendampingan:

  1. Profesional yaitu bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan pada Satuan Pendidikan.
  2. Terencana dan Strategis yaitu dilakukan untuk mencapai suatu tujuan yang terukur dalam waktu tertentu.
  3. Bertahap dan Mandiri yaitu dilakukan sesuai dengan kemampuan Satuan Pendidikan dan dilaksanakan melalui Komunitas Belajar.
  4. Kolaborasi yaitu dengan pelibatan Kepala Sekolah guru, tenaga kependidikan, dan warga Satuan Pendidikan untuk mencapai tujuan bersama.
  5. Asimetris yaitu dilaksanakan dengan memperhatikan perbedaaan kondisi, karakteristik, kebutuhan, serta kesiapan masing-masing Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kurikulum pembelajaran.
  6. Kesetaraan yaitu dilaksanakan dengan membangun relasi setara (tidak hirarkis) antara Pengawas Sekolah dengan Kepala Sekolah dampingannya.
  7. Berbasis Evaluasi yaitu senantiasa dilakukan berdasarkan kajian atas area yang perlu diperbaiki sesuai hasil refleksi.

Siklus Pendampingan

Pengawas Sekolah dalam menjalankan kegiatan Pendampingan dilaksanakan dalam siklus pendampingan yang terdiri dari 4 tahap. Berikut merupakan visualisasi ringkas seluruh tahapan siklus pendampingan:

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah, silakan lihat pada tautan berikut ini Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah.

Terdapat beberapa syarat calon Pengawas Sekolah, yaitu sebagai berikut:

1. Menurut PermenPANRB 21/2010

  • Merupakan PNS Guru yang memiliki Serdik
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 8 tahun atau sebagai KS minimal 4 Tahun
  • Memiliki ijazah S1/D4
  • Memiliki keterampilan atau keahlian sesuai bidang pengawasan
  • Memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang Ill/C
  • Berusia maksimal 55 tahun
  • Lulus seleksi calon PS
  • Mengikuti dan lulus pelatihan Cawas dan memperoleh STTPP
  • Setiap unsur penilaian pekerjaan dalam SKP bernilai minimal baik dalam 2 tahun terakhir

2. Syarat kebutuhan tambahan menurut Permendikbud 26/2022 & Permendikbud 32/2022

  • Memiliki sertifikat guru penggerak

3. Syarat kebutuhan tambahan menurut PermenPANRB 13/2019

  • Memiliki sertifikat lulus uji kompetensi Pengawas Sekolah
  • Berusia maksimal 53 tahun untuk Ahli Pertama & Muda, 55 tahun untuk Ahli Madya, dan 60 tahun untuk Ahli Utama

Kegiatan berlanjut dengan pemaparan dari BPMP Propinsi Banten terkait Kordinasi PMO dengan Pemkot Cilegon yang di bawakan oleh Bu Elis Sukaesih. Secara  ringkas di sampaikan beberapa yg di antaranya hasil dan tindak lanjut yang diharapkan yakni;

Hasil Kegiatan

  • Sekolah Penggerak (SP) telah melaksanakan kombel sekolah dan kombel dalam jaringan namun masih minim kombel antar sekolah;
  • Hambatan dan tantangan Aktivasi kombel antar sekolah adalah: pengaturan waktu pertemuan, kesadaran pembelajar sepanjang hayat yang masih rendah, legalisasi dari Dinas Pendidikan terkait SP sebagai penggerak kombel, dan belum seluruh sekolah menganggarkan dana BOSP untuk kegiatan kombel;
  • Rencana Program Kombel diantaranya adalah pembentukan kombel antar sekolah di rayon, melakukan identifikasi kebutuhan kombel antar sekolah, pelaksanaan kombel, dan refleksi kombel.

Tindak Lanjut yang Diharapkan

  • Dinas Pendidikan dapat memberikan SK sekolah penggerak sebagai penggerak komunitas belajar antar sekolah;
  • Pengawas Pendamping diharapkan dapat memastikant erbentuknya komunitas belajar antar sekolah;
  • Sekolah dapat mengalokasikan anggaran BOS untuk peningkatan kompetensi GTK melalui komunitas belajar;
  • Organisasi Mitra (PGRI, APSI) dapat memberikan kontribusi terhadap aktivasi kombel antar sekolah misalnya untuk pemenuhan kebutuhan narasumber.

Lebih lanjut lagi di lakukan Diskusi bersama para Mitra yg diwalai paparan dari Bu Dewi dari Seksi GTK. dan berlangsung hangat dan sportif penuh makna dan kekeluargaan. Red@bahrudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terkait