Cikerut, 29 Agustus 2024, Jalankan Observasi berdasarkan hasil diskusi perencanaan ekinerja pada PMM dan Pra Diskusi dengan pendekatan Observasi langsung dan On line,

Untuk observasi Hari ada dua guru yakni Ibu Mutamimah dan Bu Siti Amaniah, mereka sudah menjdwalkan sesuai dengan waktu yang sudah di tentukan di PMM sebagai kewajiban dalam melengkapi tahap ekinerja PMM, dan ini adalah tahapan ketiga setelah diskusi perencanaan dan diskusi persiapan.

Berikut Rekaman Observasi e Kinerja

Mutamimah

Siti Amaniah

Tentang Alur Pelaksanaan Observasi untuk Guru

Pelaksanaan Praktik Kinerja bertujuan untuk mendukung keteraturan pegawai dalam meningkatkan kinerja melalui 1 Sub-indikator kinerja pilihan dalam Siklus Peningkatan Kinerja. Sub-indikator ini menjadi pedoman bagi Kepala Sekolah dalam pemantauan dan pembinaan di Satuan Pendidikan tempat Anda mengajar menjabat sebagai Pegawai. Keberhasilan Pelaksanaan Kinerja diukur berdasarkan upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Berikut adalah Siklus Peningkatan Kinerja Guru

Pemantuan Kinerja A. Diskusi Persiapan: Upaya merumuskan fokus perilaku, upaya mempelajari dan jadwal observasi kinerja.
B. Observasi Kinerja: Observasi yang bertujuan menentukan batas dasar kinerja (baseline) sebelum melakukan upaya peningkatan kinerja. Observasi kinerja bukan untuk melakukan penilaian.
Pembinaan Kinerja C. Diskusi Tindak Lanjut: Upaya merefleksikan hasil observasi kinerja, upaya tindak lanjut yang akan dilakukan dan kebutuhan dukungan untuk peningkatan kinerja.
D. Upaya Tindak Lanjut: Upaya peningkatan kinerja berdasarkan hasil refleksi pada Diskusi Tindak Lanjut
E. Refleksi Tindak Lanjut: Upaya merefleksikan tindak lanjut termasuk identifikasi capaian, tantangan dan rencana perbaikan.

Siklus Peningkatan Kinerja

Baseline (awal) – Diskusi Persiapan & Observasi Kinerja

  • Mengidentifikasi kemampuan awal dan menentukan praktik yang perlu ditingkatkan,  bukan untuk menilai kinerja

Midline (tengah) – Diskusi Tindak Lanjut & Upaya Tindak Lanjut

  • Melakukan refleksi untuk menentukan upaya perbaikan berdasarkan temuan baseline.
  • Melakukan upaya peningkatan kinerja berdasarkan hasil refleks

Endline (akhir)

  • Menilai kualitas refleksi dan perbaikan praktik dibandingkan dengan praktik kinerja pada baseline.

Alur Pelaksanaan Praktik Kinerja

Guru dapat memulai Praktik Kinerja dengan mengikuti alur Pelaksanaan Praktik Kinerja, dimulai dari bagian pertama yaitu Pelaksanaan Observasi dan bagian kedua, yaitu Pelaksanaan Tindak Lanjut.

Pelaksanaan Observasi

1, Pemantauan Kinerja : Isi Dokumen Persiapan

Dokumen Persiapan memiliki tujuan memberikan panduan kepada Guru dalam menentukan upaya yang diperlukan untuk memahami Target Perilaku yang telah dipilih sesuai dengan sub Indikator yang akan diobservasi oleh Kepala Sekolah. Pada kegiatan ini, Guru diminta untuk memilih setidaknya satu target perilaku yang akan dipelajari, dan dapat memberikan penjelasan terkait upaya yang akan dilakukan untuk mencapai target perilaku tersebut.

Pada tahap ini, Guru dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk menyepakati target perilaku yang ingin dipelajari. Selain itu, Guru juga dapat  mengunggah Dokumen  RPP/Bahan Ajar/Perangkat Asesmen sesuai dengan kegiatan Belajar Mengajar. Informasi lebih lanjut tentang cara mengisi dokumen persiapan dapat kunjungi artikel di sini

2. Pemantauan Kinerja : Pelaksanaan Observasi oleh Atasan

Pemantauan yang akan dilakukan oleh Kepala Sekolah akan dimulai setelah dokumen persiapan yang diajukan oleh Guru telah dikumpulkan. Pada tahap ini, Kepala Sekolah memberikan penilaian berdasarkan hasil pemantauan  yang telah dilakukan. Penilaian tersebut menjadi dasar bagi Guru untuk mempersiapkan upaya tindak lanjut yang dibutuhkan dalam pengembangan diri.

3. Pembinaan Kinerja : Isi Dokumen Tindak Lanjut

Dokumen Tindak Lanjut bertujuan memberikan panduan kepada Guru dalam menentukan upaya perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan Praktik Kinerja. Pilihan Belajar untuk Upaya Tindak Lanjut dapat dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar atau media lainnya, seperti Pelatihan.

Pada tahap ini, Guru dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk menyepakati tindak lanjut dan menentukan dukungan atau upaya yang dibutuhkan untuk melakukan peningkatan Praktik Kinerja. Informasi lebih lanjut tentang cara mengisi dokumen tindak lanjut dapat ditemukan dalam artikel di sini

Pelaksanaan Tindak Lanjut

4. Pembinaan Kinerja :  Pelaksanaan Tindak Lanjut

Guru dapat memulai dengan mempelajari upaya atau tindakan yang ingin dilakukan, sejalan dengan pilihan tindak lanjut yang telah dipilih. Proses ini melibatkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Guru diharapkan menyusun strategi dan rencana yang terperinci, serta dapat mengidentifikasi dukungan yang mungkin diperlukan. Selama proses ini, Guru juga dianjurkan untuk berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna memperoleh masukan dan mendapatkan dukungan dalam rangka meningkatkan efektivitas tindakan yang diambil.

5. Pembinaan Kinerja : Isi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut

Guru diminta untuk menjelaskan inspirasi yang diperoleh melalui upaya tindak lanjut. Dalam tahap ini, Guru dapat membahas perubahan dan tantangan yang dihadapi sebagai hasil dari tindak lanjut tersebut. Selain itu, Guru juga dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk mengetahui rencana selanjutnya yang ingin dilakukan dalam mengembangkan Praktik Kinerja. Informasi lebih lanjut tentang cara mengisi dokumen refleksi tindak lanjut dapat ditemukan dalam artikel di sini.

Tentang Bukti Dukung Untuk Guru

Guru akan diminta untuk mengunggah dokumen sebagai bentuk Bukti Dukung dalam Pengelolaan Kinerja. Bukti tersebut merupakan dokumentasi yang dikumpulkan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Kinerja. Jenis dokumen yang diunggah pada Pengelolaan Kinerja mencakup

  1. Dokumen RPP / Modul Ajar
  2. Bukti Dukung  Pengembangan Kompetensi
  3. Bukti Dukung Tugas Tambahan

1. Dokumen RPP / Modul Ajar

Bukti dukung berupa RPP/Modul ajar bersifat Optional untuk di unggah pada tahap pengumpulan Dokumen Persiapan, Jika Anda mengunggah bukti dokumen RPP?Modul Ajar, maka bukti dukung tersebut akan digunakan ketika observasi kelas. Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB. Dokumen ini dirancang untuk memberikan panduan kepada Guru dalam melaksanakan persiapan pembelajaran. Informasi lebih lanjut tentang cara penyusunan RPP/Modul Ajar dapat kunjungi artikel di sini

2. Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi

Perlu diketahui!

  • Sertifikat yang dapat digunakan Guru sebagai Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi  adalah sertifikat yang dapat diunggah sebagai bukti dukung adalah sertifikat yang diterbitkan mulai dari 01 Januari 2023 dengan catatan sebagai berikut :
    • Sertifikat tersebut belum pernah digunakan untuk periode Pengelolaan Kinerja sebelumnya
    • Sertifikat tersebut sudah didiskusikan dan disetujui oleh atasan.
  • Bukti dukung yang diunggah untuk pengembangan kompetensi Pelatihan Mandiri tidak hanya terbatas pada sertifikat, tetapi juga dapat berupa bukti dukung relevan lainnya sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.

Guru akan diminta untuk mengunggah bukti Pengembangan Kompetensi pada Pelaksanaan Kinerja. Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB. Bukti dukung yang diunggah dapat berupa Bukti Karya yang telah dipublikasikan pada platform Merdeka Mengajar, serta Sertifikat Pelatihan yang diperoleh melalui platform Merdeka Mengajar atau lainnya. Informasi lebih lanjut tentang cara unggah Bukti Dukung dapat kunjungi artikel di sini 

Guru yang telah memilih Pengembangan Kompetensi akan diminta untuk mengunggah Bukti Dukung. Berikut informasi tentang jenis bukti dukung yang harus diunggah sesuai dengan Pengembangan Kompetensi yang telah dipilih oleh Guru.

No Rencana Hasil Kerja Catatan Bukti Dukung
1 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah 1 pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin. Sertifikat Topik / Dokumen Relavan Lainnya
2 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat 1 observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8 poin. Laporan
3 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik 3 kegiatan setara 36 poin. Sertifikat
4 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin. Sertifikat
5 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin. Sertifikat
6 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah 1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin. Sertifikat
7 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi 1 kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin. Sertifikat
8 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan 1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin. Sertifikat
9 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan 1 kegiatan setara 4 poin. Sertifikat
10 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang 1 penghargaan setara 12 poin. Piagam
11 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain 10 Aksi Nyata setara 6 poin. Laporan
12 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain 10 Cerita Praktik setara 6 poin. Laporan
13 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain 10 Perangkat Ajar setara 6 poin. Laporan
14 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain 1 Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin. Cerita Praktik yang terbit di PMM
15 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain 1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin. Perangkat Ajar yang terbit di PMM
16 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain 1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin. Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM
17 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin. Sertifikat
18 Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah 1 kegiatan setara 4 poin. Sertifikat

3. Bukti Dukung Tugas Tambahan 

Guru akan diminta untuk mengunggah bukti dukung Tugas Tambahan. Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB. Bukti Dukung yang diunggah adalah Surat Kerja atau Surat Tugas beserta dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan yang diberikan oleh Atasan untuk melaksanakan tugas tambahan. Informasi lebih lanjut tentang cara unggah Bukti Dukung dapat kunjungi artikel di sini

Perlu diektahui!

  • Guru dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah diberikan.
  • Dokumen yang diunggah berupa Surat Tugas atau Surat Keputusan beserta dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan dalam satu file dalam format dokumen PDF
  • Jika tugas yang diberikan kepada Anda tidak termasuk dalam Tugas Tambahan di sini, maka Anda dapat melewati pengisian Tugas Tambahan dan lanjut ke halaman berikutnya.
No Jenjang Daftar Tugas Tambahan Dasar Hukum
1 SMP, SMA, SMK Wakil Kepala Satuan Pendidikan Permendikbud 15/2018
2 Semua jenjang Kepala Perpustakaan Permendikbud 15/2018
3 SMK Ketua Program Keahlian Permendikbud 15/2018
4 SMP, SMA, SMK Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factory Permendikbud 15/2018
5 Semua jenjang Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu Permendikbud 15/2018
6 SMP, SMA, SMK Wali Kelas Permendikbud 15/2018
7 SMP, SMA, SMK Pembina OSIS Permendikbud 15/2018
8 Semua jenjang Pembina Ekstrakurikuler Permendikbud 15/2018
9 Semua jenjang Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Permendikbud 15/2018
10 Semua jenjang Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) Permendikbud 15/2018
11 SMK Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) Permendikbud 15/2018
12 Semua jenjang Guru Piket Permendikbud 15/2018
13 SMK Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-1) Permendikbud 15/2018
14 Semua jenjang Penilai Kinerja Guru Permendikbud 15/2018
15 Semua jenjang Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional Permendikbud 15/2018
16 Semua jenjang Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi Permendikbud 15/2018
17 Semua jenjang Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota Permendikbud 15/2018
18 Semua jenjang Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah Permendikbud 15/2018
19 Semua jenjang Operator Dapodik Permendikbud No. 79/2015
20 Semua jenjang Bendahara Sekolah Pasal 41 Permendikbudristek No. 2/2022
21 Semua jenjang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Permendikbudristek No. 46/2023

Tanya Jawab Tentang Bukti Dukung Untuk Guru

Bagaimana format laporan untuk Tugas Tambahan sebagai Guru Piket

Laporan Pelaksanaan Kinerja dengan Tugas Tamabahn sebagai Guru Piket dapat dibuat secara sederhana, singkat, padat, dan reflektif. Setidaknya menjawab 5 (lima) pertanyaan kunci berikut:

  • Bagaimana Anda melakukan tugas tambahan? – Anda dapat menceritakan mulai dari proses Perencanaan, Pelaksanaan hingga Evaluasinya.
  • Apa inspirasi yang Anda dapatkan dari melakukan tugas tambahan yang relevan dengan pembelajaran?
  • Berdasarkan inspirasi yang Anda dapatkan dari tugas tambahan, apa perubahan praktik Anda di ruang kelas/satuan pendidikan yang ingin Anda lakukan?
  • Apa 3 tantangan paling sulit yang akan Anda hadapi dalam melakukan perubahan tersebut?
  • Bagaimana rencana Anda dalam mengatasi tantangan tersebut agar bisa memastikan perubahan terjadi?

Tentang Ubah Rencana Hasil Kerja (RHK) di Pengembangan Kompetensi pada Pelaksanaan Kinerja Untuk Guru

1.  Pilih menu Guru lalu pilih Sebagai Pegawai kemudian Klik ‘Kumpulkan’ di Pengembangan Kompetensi

2. Klik ‘Ubah Rencana Hasil Kerja’ di halaman Pengembangan Kompetensi

Kemudian, akan muncul jendela pop-up permintaan konfirmasi apakah Anda telah berdiskusi dengan atasan mengenai perubahan RHK. Silakan centang dan klik ‘Sudah diskusi’ jika Anda sudah berdiskusi dengan atasan terkait perubahan RHK.

3. Selanjutnya, Anda dapat melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja (RHK) sesuai keinginan Anda, dengan catatan perubahan tersebut harus memenuhi persyaratan minimum sebesar 32 poin. Klik ‘Simpan’ jika Anda sudah melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK)

4. Selanjutnya, pada halaman Ubah Rencana Hasil Kerja, Anda akan mendapat pemberitahuan Rencana Hasil Kerja telah ‘DIUBAH OLEH ANDA‘, Klik ‘Lanjut‘ untuk menyimpan perubahan RHK tersebut.

5. Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi kembali sebelum menyimpan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK). Klik ‘Simpan’ jika RHK sudah sesuai dan sudah didiskusikan dengan atasan. Klik ‘Kembali’ jika ingin melakukan pengecekan ulang atau melakukan perubahan kembali sebelum di simpan. Perlu diketahui bahwa Rencana Kinerja yang lama akan dihapus.

6. Anda telah berhasil melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (Rencana Hasil Kerja). Perubahan ini akan disimpan ke dalam Pengelolaan Kinerja Anda.

7. Berikut merupakan tampilan dari sisi Atasan, jika terdapat perubahan Rencana Hasil Kerja yang dilakukan oleh pegawai.

1.  Pilih menu Guru lalu pilih Sebagai Pegawai kemudian Klik ‘Kumpulkan’ di Tugas Tambahan

2. Klik ‘Ubah Rencana Hasil Kerja’ di halaman Pengembangan Kompetensi

3. Selanjutnya, Anda dapat melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja (RHK) sesuai keinginan Anda. Namun, pastikan bahwa Tugas Tambahan yang dipilih telah disertai dengan Surat Kerja atau Surat Tugas, serta Surat Laporan Tugas Pelaksanaan yang diberikan oleh Atasan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut. Klik ‘Simpan’ jika Anda sudah melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK)

4. Selanjutnya, pada halaman Ubah Rencana Hasil Kerja, Anda akan mendapat pemberitahuan Rencana Hasil Kerja telah ‘DIUBAH OLEH ANDA‘, Klik ‘Lanjut‘ untuk menyimpan perubahan RHK tersebut.

5. Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi kembali sebelum menyimpan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK). Klik ‘Simpan’ jika RHK sudah sesuai dan sudah didiskusikan dengan atasan. Klik ‘Kembali’ jika ingin melakukan pengecekan ulang atau melakukan perubahan kembali sebelum disimpan.

6. Anda telah berhasil melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK). Perubahan ini akan disimpan ke dalam Pengelolaan Kinerja Anda.

7. Berikut merupakan tampilan dari sisi Atasan, jika terdapat perubahan Rencana Hasil Kerja yang dilakukan oleh pegawai.

Ketentuan Kegiatan Pengembangan Kompetensi Sebagai Penyusun Dan Penelaah di Pengelolaan Kinerja

Penyusun di Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah individu yang berperan aktif dalam menyusun beragam jenis konten yang merupakan produk PMM, seperti Perangkat Ajar, Kumpulan Konten Unggulan, dan Ide Praktik, yang sesuai dengan prinsip Kurikulum Merdeka. Para guru yang berkomitmen untuk bergotong royong dalam menghasilkan konten pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses secara luas oleh tenaga pendidik. Penyusun di PMM mampu menciptakan konten yang mendukung implementasi pembelajaran berpusat pada murid serta memperkuat implementasi Kurikulum Merdeka secara menyeluruh.

Ada tiga rencana hasil kerja yang dapat dikontribusikan oleh guru sebagai bagian dari kegiatan pengembangan kompetensi di Pengelolaan Kinerja PMM, yaitu:

Penyusun Perangkat Ajar (24 poin)

Perangkat Ajar yang dapat disusun oleh guru adalah Modul Ajar dan Modul Projek. Kontribusi Bahan Ajar tidak termasuk ke dalam jenis kegiatan pengembangan kompetensi, sehingga tidak dapat dilaporkan dalam Rencana Hasil Kerja.

  • Pengembangan Modul Ajar dapat dibaca di sini.
  • Pengembangan Modul Projek dapat dibaca di sini.

Syarat dan Ketentuan Penayangan Perangkat Ajar

1. Perangkat Ajar tayang pada menu Perangkat Ajar di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

                

Tampilan Modul Ajar dan Modul Projek di menu Perangkat Ajar PMM

                 

2. Perangkat ajar yang tayang pada PMM telah lulus penelaahan dengan mempertimbangkan indikator berikut:

  • Keamanan: Perangkat Ajar wajib bebas dari unsur SARA, radikalisme, pornografi, perundungan, dan promosi.
  • Kesesuaian dokumen: Perangkat Ajar wajib memenuhi format sesuai dengan ketentuan dan bebas dari informasi yang tidak relevan.
  • Kualitas dasar penulisan: Perangkat Ajar memenuhi komponen minimum, seperti yang dijelaskan pada tabel berikut:

  • Keselarasan: antarkomponen Perangkat Ajar memiliki keterkaitan yang baik sehingga dapat dipahami dengan logis.

Informasi lebih lengkap mengenai ketentuan perangkat ajar dapat dibaca di sini.

Alur Kontribusi untuk Penyusunan Perangkat Ajar

1. Registrasi dan Pelatihan
Untuk dapat menjadi penyusun perangkat ajar, guru wajib mengikuti Pelatihan Mandiri di Platform Merdeka Mengajar dengan mengikuti alur di bawah ini:

Informasi mengenai alur kontribusi dapat dibaca di sini.

2. Penyusunan Perangkat Ajar
Setelah terdaftar menjadi kontributor PMM, penyusun dapat mengunggah Modul Ajar dan Modul Projek yang merupakan hasil karya pribadi via RKMM.

3. Penerbitan Perangkat Ajar
Selanjutnya, Perangkat Ajar akan ditelaah dengan masa tunggu 30 hari. Penyusun dapat memantau status perangkat ajar yang telah diunggah via RKMM dan akan mendapatkan notifikasi via e-mail jika Perangkat Ajar telah selesai ditelaah dan mendapatkan umpan balik. Proses penelaahan akan memberikan dua hasil:

  • Layak terbit

Jika Perangkat Ajar lulus penelaahan dan layak terbit, maka penyusun tidak perlu melakukan tindak lanjut apapun karena Perangkat Ajar akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem.

  • Perlu revisi. 

Jika Perangkat Ajar perlu revisi, maka penyusun perlu memperbaiki Perangkat Ajar sesuai umpan balik yang diberikan. Penyusun diberikan kesempatan satu kali untuk melakukan revisi dengan tenggat waktu yang diinformasikan via RKMM dan e-mail. Jika Perangkat Ajar belum memenuhi syarat setelah diberikan kesempatan revisi, maka Perangkat Ajar belum bisa tayang di PMM dan akan diarsipkan.

Bukti Dukung untuk Dilaporkan pada Rencana Hasil Kerja

Penyusun yang Perangkat Ajarnya sudah tayang di PMM wajib mengumpulkan bukti dukung berupa satu dokumen PDF berisi:

  • Nama lengkap penyusun, asal sekolah, belajar.id
  • Jenis perangkat ajar, mapel/tema, fase
  • Jumlah revisi yang dilakukan pada masa telaah
  • Link Perangkat Ajar yang sudah tayang di PMM. Mendapatkan link Perangkat Ajar dapat dibaca di sini.

Contoh: https://guru.kemdikbud.go.id/perangkat-ajar/toolkits/Y6zmzg1ZQl

  • Tangkapan layar Perangkat Ajar yang sudah tayang di PMM dengan menampilkan nama guru penyusun.
  • Contoh:

             

Penyusun Kumpulan Konten Unggulan (6 poin)

Kumpulan Konten Unggulan merupakan fitur Platform Merdeka Mengajar berisi daftar konten yang sudah dipilih dan disusun sesuai tema tertentu. Konten yang dimuat dapat berupa Asesmen, Cerita Praktik, Perangkat Ajar, Video Inspirasi, dan/atau Video Pelatihan Mandiri. Setiap dua minggu, kumpulan konten unggulan yang ditampilkan di platform akan berganti dengan yang baru.

Kumpulan Konten Unggulan membantu pengguna (guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah) untuk menemukan inspirasi materi belajar maupun materi pengajaran sesuai dengan kebutuhan dengan lebih mudah. Kumpulan Konten Unggulan akan tayang pada beranda Platform Merdeka Mengajar (PMM), pada bagian “Rekomendasi Jempolan”.

Syarat dan Ketentuan Penayangan Kumpulan Konten Unggulan

Kumpulan Konten Unggulan dapat tayang jika sesuai dengan prasyarat penyusunan dan telah lulus tahap pengulasan, yang mana mencakup tiga aspek: Pemilihan judul; Kualitas konten; dan Kualitas penulisan.

Setelah merangkum seluruh informasi yang perlu terbit pada KKU, hasil tersebut akan direviu kembali. KKU yang telah tersusun dan melalui final review akan diterbitkan setiap 2 pekan sekali secara bergantian pada fitur “Rekomendasi Jempolan” di Platform Merdeka Mengajar.

Syarat Menjadi Penyusun

Kriteria penyusun KKU adalah pendidik, kepala satuan pendidikan atau pengawas sekolah / penilik yang:

  • Memahami dan telah mengeksplorasi ragam konten di PMM
  • Sudah pernah memberikan kontribusi dalam bentuk perangkat ajar/cerita praktik/bukti karya (melampirkan minimal 5 bukti terpublikasi)
  • Sudah pernah mengisi refleksi kompetensi (melampirkan bukti hasil refleksi)
  • Merupakan anggota komunitas aktif pada fitur komunitas di PMM
  • Bersedia mengikuti seluruh rangkaian persiapan, penyusunan, hingga publikasi KKU (durasi sekitar 2 minggu) yang dilakukan secara daring

Alur kontribusi untuk penyusunan Kumpulan Konten Unggulan

  • Pendaftaran kontribusi penyusun KKU akan dibuka sebanyak dua kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan April dan bulan Oktober dengan periode pendaftaran selama 14 hari.
  • Informasi mengenai kontribusi penyusun KKU akan disampaikan melalui e-mail ketika pendaftaran dibuka. Bapak/Ibu dapat mendaftarkan diri dengan cara mengisi formulir yang tersedia.
  • Pendaftar kontributor penyusun KKU akan diseleksi berdasarkan kesesuaian kriteria kontributor.
  • Informasi mengenai kelulusan sebagai kontributor penyusun KKU akan diinfokan melalui email dan WhatsApp maksimal 10 hari setelah pendaftaran ditutup.

Bukti dukung untuk dilaporkan pada RHK

Bukti dukung yang bisa dikumpulkan untuk Kumpulan Konten Unggulan dapat menggunakan format yang akan tim PMM sediakan. Format akan dibagikan di grup penyusun bagi yang tulisannya sudah terbit.

Penyusun Cerita Praktik (12 poin)

Cerita praktik adalah tulisan praktik oleh guru, pengawas, atau kepala sekolah yang terdapat di fitur Ide Praktik pada Platform Merdeka Mengajar. Berbagai praktik tersebut ditulis langsung oleh guru, pengawas sekolah, atau kepala sekolah dengan bahasa yang lugas dan mudah dimengerti. Cerita Praktik akan tayang pada Platform Merdeka Mengajar (PMM), pada fitur “Ide Praktik” di bagian inspirasi. Temukan Cerita Praktik pada tautan berikut: https://guru.kemdikbud.go.id/ide-praktik

Syarat dan Ketentuan Penayangan Cerita Praktik

Cerita Praktik harus melewati proses kalibrasi serta dua tahap kurasi sebelum bisa terbit di PMM. Proses ini memastikan Cerita Praktik yang ditulis dapat mudah dipahami dan dapat diterapkan oleh seluruh pembaca di PMM. Kriteria lulus kurasi dapat merujuk ke panduan instrumen kurasi pada tautan berikut Instrumen Panduan Kurasi.

Syarat Menjadi Penyusun

Untuk menjadi penulis Cerita Praktik, Bapak/Ibu harus memiliki akun belajar.id dan melakukan pendaftaran. Setelah pendaftaran Bapak/Ibu akan melewati tahap seleksi, pelatihan, serta kurasi. Jika lolos pada semua tahap, Cerita Praktik akan diterbitkan di PMM.

Alur Kontribusi untuk Penyusunan Cerita Praktik

  • Pembukaan pendaftaran untuk cohort baru Cerita Praktik (periksa di tautan berikut: https://bit.ly/PraktikBaik_PMM untuk update terbaru).
  • Daftar dan tuliskan ide cerita Anda.
  • Proses seleksi oleh tim PMM berdasarkan penulisan dan juga ide cerita.
  • Pendaftaran ulang dan pelatihan penulisan melalui LMS Cerita Praktik.
  • Pengumpulan Cerita Praktik.
  • Proses kurasi dan revisi tulisan.
  • Tulisan yang lolos kurasi akan diterbitkan di PMM pada fitur Ide Praktik.

Contoh Bukti Dukung Yang Di Unggah Untuk Rencana Hasil Kerja

Bukti dukung yang bisa dikumpulkan untuk Cerita Praktik dapat menggunakan format yang akan tim PMM sediakan. Format ini berisi kumpulan bukti kerja dari penulisan dan penerbitan Cerita Praktik. Format akan dibagikan di grup alumni bagi yang tulisannya sudah terbit.

Penelaah di platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah individu yang bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi dan memberikan umpan balik terhadap berbagai jenis konten yang dikontribusikan oleh para penyusun. Tugas utama mereka adalah memastikan bahwa konten yang disusun memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Kurikulum Merdeka dan sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran yang berpusat pada murid. Penelaah membantu memastikan bahwa konten pendidikan yang disajikan di PMM berkualitas, aman, dan relevan bagi para pendidik dan peserta didik di Indonesia.

Ada tiga rencana hasil kerja yang dapat dikontribusikan oleh guru sebagai bagian dari kegiatan Pengembangan Kompetensi di Pengelolaan Kinerja PMM, yaitu:

Penelaah Perangkat Ajar (6 poin)

10 Perangkat Ajar yang terdiri dari Modul Ajar, Bahan Ajar, dan Modul Projek yang dikontribusikan oleh Penyusun. Proses penelaahan ini merupakan prasayarat penerbitan perangkat ajar ditayangkan di menu Perangkat Ajar Platform Merdeka Mengajar. Informasi lebih lengkap mengenai perbedaan Modul Ajar, Bahan Ajar, dan Modul Projek dapat dilihat di sini.

Ruang Lingkup Penelaahan Perangkat Ajar

Ruang lingkup telaah meliputi aspek berikut:

  • Keamanan: perangkat ajar wajib bebas dari unsur SARA, radikalisme, pornografi, perundungan, dan promosi.
  • Kesesuaian dokumen: perangkat ajar wajib memenuhi format sesuai dengan ketentuan dan bebas dari informasi yang tidak relevan.
  • Kualitas dasar penulisan: perangkat ajar memenuhi komponen minimum.
  • Keselarasan: antar komponen perangkat ajar memiliki keterkaitan yang baik sehingga dapat dipahami dengan logis.

Mekanisme Penelaahan  Perangkat Ajar

  • Penelaah terpilih akan menelaah 10 Perangkat Ajar dalam rentang waktu dua minggu, dan melakukan pengecekan hasil revisi dari Penyusun dalam waktu dua minggu selanjutnya. Total waktu bekerja adalah empat minggu.
  • Penelaah berkewajiban untuk menyusun umpan balik komprehensif yang mampu membantu Penyusun untuk memperbaiki Perangkat Ajarnya.
  • Umpan balik akan diberikan bagi Penyusun yang Perangkat Ajarnya layak tayang maupun perlu revisi. Jika Perangkat Ajar masih perlu direvisi, Penyusun akan diberikan waktu untuk melakukan revisi selama dua minggu. Pascarevisi, Penelaah akan melakukan pengecekan akhir dengan periode dua minggu.

Syarat Menjadi Penelaah Perangkat Ajar

  • Memiliki akun RKMM dengan e-mail belajar.id yang sudah aktif di PMM.
  • Merupakan kontributor yang sudah menyusun Perangkat Ajar di RKMM dan karyanya telah terbit pada rentang tahun 2021 hingga 2023.
  • Memahami prinsip pembelajaran dan asesmen serta projek penguatan profil pelajar Pancasila.
  • Memahami keselarasan komponen minimum Perangkat ajar Platform Merdeka Mengajar, sebagai berikut:

  • Memahami kelayakan visual dan standar kualitas konten perangkat ajar, yang meliputi aspek keamanan, kesesuaian dokumen, kualitas dasar penulisan, dan keselarasan antara komponen.
  • Mengikuti proses rekrutmen dan telah diterima sebagai penelaah Perangkat Ajar.
  • Mengikuti pembekalan penelaah Perangkat Ajar hingga tuntas.

Teknis Rekrutmen Penelaah Perangkat Ajar

  • Rekrutmen Penelaah Perangkat Ajar akan dibuka empat kali dalam satu tahun. Dua kali pada bulan Januari – Juni, serta dua kali pada bulan Juli – Desember.
  • Penyusun yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi Penelaah Perangkat Ajar akan menerima informasi mengenai rekrutmen melalui e-mail yang terdaftar di Ruang Kolaborasi Merdeka Mengajar.
  • Apabila lulus pendaftaran, calon Penelaah wajib mengikuti pembekalan Penelaah Perangkat Ajar hingga selesai.

Contoh Bukti Dukung Yang Di Unggah Untuk Rencana Hasil Kerja

Penelaah Perangkat Ajar wajib mengumpulkan bukti dukung berupa satu dokumen PDF berisi:

  • Link Perangkat Ajar yang telah ditelaah dan terbit di Platform Merdeka Mengajar
  • Tangkapan layar dashboard RKMM yang menunjukkan daftar konten untuk ditelaah

  • File PDF umpan balik Perangkat Ajar yang sudah ditelaah

Penelaah Aksi Nyata (6 poin)

Setiap Aksi Nyata yang ditelaah oleh rekan sejawat atau sesama pengguna PMM yang memenuhi kriteria akan ditampilkan pada halaman pelatihan mandiri dengan judul “Aksi Nyata” di situs web https://guru.kemdikbud.go.id/pelatihan-mandiri/daftar-aksi-nyata. Pendaftaran untuk menjadi penelaah tersedia di halaman Pelatihan Mandiri PMM. Pastikan kelengkapan dokumen Aksi Nyata yang diajukan sesuai dengan panduan yang tersedia.

Alur & mekanisme menelaah

  • Penelaah masuk ke akun content management system (CMS) penelaahan  dan memilih menu validasi
  • Penelaah melakukan assign me pada beberapa aksi nyata yang akan ditelaah
  • Penelaah membaca panduan aksi nyata pada topik terkait
  • Penelaah memeriksa dokumen aksi nyata peserta dan menelaah kelengkapan komponen dan konten berdasarkan panduan yang sudah ada
  • Penelaah memilih apakah aksi nyata tersebut lolos atau tidak lolos telaah
  • Apabila tidak lolos, penelaah memberikan umpan balik pada kolom yang disediakan

Syarat menjadi penelaah melalui Administratif & kompetensi

  • Telah menyelesaikan minimal 10 topik pada PMM
  • Mendaftarkan diri pada rekrutmen penelaah aksi nyata sejawat
  • Mengikuti dan menyelesaikan bimtek sesuai dengan jadwal yang ditentukan
  • Dinyatakan lulus bimtek penelaahan aksi nyata sejawat

Ketentuan Teknis Rekrutmen

Pembukaan rekrutmen penelaah aksi nyata dilakukan dalam 2 kali dalam 1 tahun

  • Rekrutmen pertama 12 Februari 2024

Bertugas untuk 2 periode:

  • Maret – April
  • Mei – Juni
  1. Rekrutmen kedua 20 Mei 2024

Bertugas untuk 3 periode:

  • Juli – Agustus
  • September – Oktober
  • November – Desember

Informasi rekrutmen akan melalui halaman pelatihan mandiri PMM, sedangkan informasi kelulusan akan diumumkan melalui PMM, email, dan WA Blast.

Contoh Bukti Dukung Yang Di Unggah Untuk Rencana Hasil Kerja

Bukti dukung laporan penelaahan dapat didownload melalui content management system (CMS). Minimal menelaah 120 aksi nyata dalam setiap periode penelaahan. Kemudian isi template laporan penelaahan sebagai bukti penelaahan di setiap periode disini.

Contoh:

Berikut merupakan bukti dukung dengan 1 laporan menelaah aksi nyata di CMS

Template laporan penelaahan aksi nyata sejawat

Cerita Praktik (6 poin)

Penelaah Cerita Praktik adalah kumpulan kontributor pilihan yang membantu proses penelaahan tulisan Cerita Praktik. Hasil tulisan Cerita Praktik yang lolos penelaahan akan tampil di PMM pada fitur Ide Praktik.

Ruang lingkup telaah Cerita Praktik

Penelaah Cerita Praktik akan mendapatkan pelatihan kurasi. Terdapat dua tahapan kurasi yang dilakukan. Kurasi akan dilakukan berdasarkan instrumen yang telah dibuat oleh tim PMM.

Alur & mekanisme menelaah?

  • Tergabung dalam grup alumni cerita praktik dan sudah memiliki Cerita Praktik yang terbit.
  • Melakukan pendaftaran menjadi penelaah saat pendaftaran sudah dibuka.
  • Mengikuti pelatihan penelaah.
  • Melakukan tes penelaah.
  • Seleksi penelaah berdasarkan hasil tes.
  • Briefing penelaah yang terpilih.
  • Tergabung dalam grup penelaah Cerita Praktik dan melakukan penelaahan.

Syarat menjadi penelaah

  • Penelaah harus memiliki akun belajar.id
  • Penelaah harus memiliki cerita praktik yang telah terbit
  • Penelaah harus tergabung dalam grup Alumni Cerita Praktik
  • Penelaah harus mengikuti pelatihan penelaah.
  • Penelaah harus memiliki keterampilan menulis dan pengetahuan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  • Penelaah akan dipilih berdasarkan nilai hasil tes penelaah.

Teknis rekrutmen

Rekrutmen dan pendaftaran penelaah Cerita Praktik dilakukan melalui undangan di grup Alumni Penulis Cerita Praktik.

Contoh Bukti Dukung Yang Di Unggah Untuk Rencana Hasil Kerja

Penelaah Cerita Praktik perlu menelaah minimal 10 tulisan (tidak harus terbit) untuk mendapatkan 6 poin yang bisa dilaporkan pada RHK. Bukti dukung yang bisa dikumpulkan dapat menggunakan format yang akan tim PMM sediakan. Format akan dibagikan di grup penelaah Cerita Praktik.

Aktivitas interaktif merupakan indikator kualitas pembelajaran yang termasuk dalam kategori metode pembelajaran. Indikator ini dipilih guru yang kualitas metode pembelajaran masih perlu diperbaiki berdasar rekomendasi raport pendidikan.

Untuk melaksanakan praktik kinerja melalui proses observasi, maka guru perlu mengetahui bagaimana penerapan aktivitas interaktif dalam pembelajaran di kelas, rubrik observasi dan rekomendasi belajar pelatihan topik di PMM.Aktivitas interaktif sejatinya merupakan praktek pembelajaran yang selalu dan sudah biasa guru- guru lakukan di kelas, sehingga mudah bagi guru untuk melaksanakannya dalam kelas pada saat observasi kinerja.Aktivitas interaktif bisa diartikan sebagai upaya guru dalam memfasilitasi kolaborasi dan komunikasi antar siswa untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.

Tentang Ubah Praktik Kinerja di Pelaksanaan Kinerja Untuk Guru

Fitur Ubah Praktik Kinerja di tahap Pelaksanaan Praktik Kinerja telah tersedia di dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM). Fitur ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada Guru dalam menyesuaikan pengisian Dokumen PersiapanDokumen Tindak Lanjut dan Dokumen Refleksi Tindak Lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terbaru.

Perlu diketahui!

  • Bagi Guru yang sedang mengajukan untuk dilakukan perubahan Praktik Kinerja, maka Pelaksanaan Praktik Kinerjanya tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya sebelum Kepala Sekolah Menyetujui atau Menolak pengajuan perubahan Praktik Kinerja
  • Guru dapat melakukan komunikasi secara langsung dengan Kepala Sekolah untuk menyampaikan bahwa telah ada pengajuan perubahan Praktik Kinerja.
  • Perubahan Praktik Kinerja pada tahap Pelaksanaan Kinerja merupakan suatu pengajuan kepada Kepala Sekolah jika sebelumnya sudah ada pengisian dokumen yang dilakukan oleh Guru dan penilaian yang diberikan oleh Kepala Sekolah
  • Guru diharuskan untuk berkomunikasi dengan Kepala Sekolah sebelum melakukan perubahan Praktik Kinerja, agar Kepala Sekolah mengetahui maksud dari perubahan yang diajukan.
  • Kepala Sekolah dapat menyetujui atau menolak perubahan Praktik Kinerja yang diajukan oleh Guru
  • Perubahan dalam pelaksanaan kinerja akan menyebabkan dokumen sebelumnya dan setelahnya yang telah diisi oleh Guru akan terhapus
  • Guru juga perlu memerlukan pengisian ulang kembali dan Kepala Sekolah juga akan melakukan mengulang Penilaian Pelaksanaan Kinerja.
  • Berikut merupakan contoh simulasi jika terjadi perubahan pada Praktik Kinerja :
    • Jika Dokumen Persiapan diubah, maka jika seorang guru sudah sampai pada tahap pengisian dokumen Tindak Lanjut dan/atau dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Guru akan diminta untuk mengisi kembali kedua dokumen tersebut. Selain itu, Kepala ekolah akan melakukan pemantauan, pembinaan dan penilaian ulang terhadap keseluruhan dokumen.

    • Jika formulir Dokumen Tindak Lanjut diubah, maka jika seorang guru sudah sampai pada tahap pengisian dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Guru hanya akan diminta untuk mengisi kembali Dokumen Refleksi Tindak Lanjut. Selain itu, Kepala Sekolah akan melakukan penilaian ulang pada Dokumen Refleksi Tindak lanjut.

Cara Ubah Praktik Kinerja di Pelaksanaan Kinerja Guru

Berikut merupakan cara mengubah Praktik Kinerja di Pelaksanaan Kinerja Guru :

1. Klik ‘Cek Praktik Kinerja’’ diLaksanakan Praktik Kinerja.

2. Anda bisa memilih Praktik Kinerja mana yang ingin dilakukan perubahan, Dokumen Persiapan, Dokumen Tindak Lanjut atau Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.

Perubahan Dokumen Persiapan

1. Klik ‘Ubah Target Perilaku’ pada Dokumen Persiapan 

2. Jika pemantauan belum diberikan penilaian oleh Kepala Sekolah, Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang. Klik ‘Lanjut Ubah’ jika Anda tetap ingin melakukan perubahan target perilaku yang telah dipilih sebelumnya pada dokumen persiapan.

  • JIka pemantauan sudah dilakukan oleh Kepala Sekolah, namun belum diberikan penilaian oleh Kepala Sekolah, maka Guru disarankan untuk berdiskusi dengan Kepala Sekolah sebelum mengajukan untuk dilakukan perubahan Dokumen Persiapan.

Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Persiapan. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen persiapan telah selesai dilakukan pengisian.

3. Jika pemantauan telah diberikan penilaian oleh Kepala Sekolah, Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang.  Klik ‘Ubah Target Perilaku’ jika Anda tetap ingin melakukan perubahan Target Perilaku dan Upaya Mempelajari  yang telah dipilih sebelumnya pada dokumen persiapan.

  • Dalam dokumen persiapan, disarankan untuk melakukan perubahan Target Perilaku dan Upaya Mempelajari. Jika terdapat kebutuhan untuk mengubah Jadwal Observasi Guru, guru dapat berkomunikasi langsung dengan Kepala Sekolah.

4. Anda akan diberi pemberitahuan jika terjadi perubahan pada dokumen persiapan yang telah dinilai, maka  dokumen yang telah Anda dan atasan isi akan dihapus.

Anda dapat memberikan penjelasan dan persetujuan di kolom yang tersedia, kemudian klik ‘Ajukan Perubahan’ untuk mengajukan perubahan dokumen persiapan kepada atasan.

5. Anda dapat menemukan informasi terkait diterima / ditolak pengajuan perubahan dokumen persiapan pada menu notifikasi.

  • JIka pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut ditolak oleh Atasan, Anda masih dapat mengajukan ulang pengajuan perubahan Praktik Kinerja.

  • Jika pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut diterima  oleh Atasan, Anda dapat klik Cek Dokumen.

6. Kemudian, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Persiapan. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen persiapan telah selesai dilakukan pengisian.

7. Setelah Anda mengumpulkan Dokumen Persiapan, Anda akan memulai kembali dari awal tahap Pelaksanaan Kinerja karena adanya perubahan pada dokumen persiapan, dan atasan akan melakukan pemantauan ulang.

Perubahan Dokumen Tindak Lanjut

1. Klik ‘Ubah’ pada Dokumen Tindak Lanjut.

2. Jika Kepala Sekolah belum memberikan penilaian Dokumen Tindak Lanjut dan Anda belum melakukan pengisian Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang. Klik ‘Lanjut Ubah’ jika Anda tetap ingin melakukan perubahan dokumen Tindak Lanjut yang sebelumnya telah dilakukan pengisian.

Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Tindak Lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen Tindak Lanjut telah selesai dilakukan pengisian.

3. Jika Kepala Sekolah sudah memberikan penilaian dokumen Tindak Lanjut atau Anda sudah melakukan pengisian Dokumen Refleksi Tindak lanjut,  Anda akan diberi pemberitahuan jika terjadi perubahan pada dokumen tindak lanjut yang telah dinilai, maka  dokumen yang telah Anda dan atasan isi akan dihapus.

Anda dapat klik Ceklis untuk menyatakan mengerti bahwa isi dokumen Tindak Lanjut dan Refleksi Tindak lanjut akan dihapus karena dilakukan perubahan, kemudian klik ‘Ajukan Perubahan’ untuk mengajukan perubahan dokumen Tindak Lanjut kepada atasan.

4. Anda dapat menemukan informasi terkait diterima / ditolak pengajuan perubahan dokumen Tindak lanjut pada menu notifikasi.

  • JIka pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut ditolak oleh Atasan, Anda masih dapat mengajukan ulang pengajuan perubahan Praktik Kinerja.

  • Jika pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut diterima  oleh Atasan, Anda dapat klik Cek Dokumen.

5 Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Tindak Lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen tindak lanjut telah selesai dilakukan pengisian.

6. Kemudian, Anda dapat melakukan Upaya Tindak lanjut berdasarkan dokumen yang telah Anda isi.

Perubahan Dokumen Refleksi Tindak Lanjut

1. Klik ‘Ubah’ pada Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.

2. Jika Kepala Sekolah belum memberikan penilaian Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang. Klik ‘Lanjut Ubah’ jika Anda tetap ingin melakukan perubahan dokumen Tindak Lanjut yang sebelumnya telah dilakukan pengisian.

Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Refleksi Tindak Lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen Refleksi Tindak Lanjut telah selesai dilakukan pengisian.

3. Jika Kepala Sekolah sudah memberikan penilaian dokumen Refleksi Tindak Lanjut,  Anda akan diberi pemberitahuan jika terjadi perubahan pada dokumen tindak lanjut yang telah dinilai, maka  dokumen yang telah Anda dan atasan isi akan dihapus.

Anda dapat klik Ceklis untuk menyatakan mengerti bahwa isi dokumen Tindak Lanjut dan Refleksi Tindak lanjut akan dihapus karena dilakukan perubahan, kemudian klik ‘Ajukan Perubahan’ untuk mengajukan perubahan dokumen Refleksi Tindak Lanjut kepada atasan.

4. Anda dapat menemukan informasi terkait diterima / ditolak pengajuan perubahan dokumen Refleksi Tindak lanjut pada menu notifikasi.

  • JIka pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut ditolak oleh Atasan, Anda masih dapat mengajukan ulang pengajuan perubahan Praktik Kinerja.

  • Jika pengajuan perubahan Dokumen Refleksi TIndak Lanjut diterima  oleh Atasan, Anda dapat klik Cek Dokumen.

5 Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Refleksi Tindak lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen Refleksi Tindak lanjut telah selesai dilakukan pengisian.

6. Kemudian, Anda dapat melakukan Refleksi Tindak lanjut berdasarkan dokumen yang telah Anda isi.

Selanjutnya kami uraikan bagaimana aktivita pembelajaran Interaktif

Ada 3 kriteria penting pembelajaraan yang menunjukkan aktivitas pembelajaran yang interaktif:

1. Pembagian peran siswa dalam belajar

Pembagian peran siswa dalam pembelajaran sangat penting untuk memastikan semua  dan setiap siswa berperan aktif dan dilibatkan dalam pembelajaran.

Pembagian peran misalnya bisa dilakukan dengan tehnik pengelompokan yang fleksibel, dan pembagian peran akan memastikan inklusivitas dalam proses pembelajaran.

Dalam rubrik observasi guru di pengelolaan kinerja, berikut hal yang perlu dilakukan guru :

  • memberikan motivasi kepada semua siswa untuk berperan aktif dalam proses pembelajaran
  • menyediakan peran dalam kelompok untuk memastikan semua anggota terlibat dalam pembelajaran
  • memberi dukungan dan kesempatan siswa yang pasif untuk berperan

2. Mengajukan pertanyaan yang menstimulasi proses diskusi dan berpikir kritis

Berikut perilaku yang dianjurkan dilakukaan saat menerapkan kriteria ini:

  • mengajukan pertanyaan terbuka untuk memancing proses diskusi dan berpikir kritis
  • mengajukan pertanyaan yang mengaitkan konsep yang dipelajari dengan konsep sebelumnya
  • mengajukan dan meminta siswa membandingkan dua konsep yang berbeda

3. Memfasilitasi terjadinya diskusi kelompok yang interaktif, kritis dan inklusif

Dalam observasi, berikut perilaku yang bisa dilakukan :

  • memotivasi siswa untuk menyampaikan pendapat secara terbuka
  • mengajukan pertanyaan yang memicu terjadinya diskusi kelompok
  • berkeliling kelas untuk memberikan bimbingan pada kelompok dalam berdiskusi

Dalam pembagian peran dalam kelompok, guru hendaknya mengetahui karakteristik setiap siswa dan keahliannya masing masing, sehingga tidak keliru dalam memberikan peran bagi siswa saat dalam kelompok.

Tapi guru juga bisa menyerahkan ke siswa sendiri untuk membagi peran kepada rekan dalam kelompok sesuai kemampuan dan kemauannya. Guru bisa ikut terlibat jika memang dibutuhkan.